
TASIKMALAYA- Institut Nahdlatul Ulama Tasikmalaya mencatatkan langkah penting dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi dengan menyelenggarakan asesmen lapangan bagi Program Studi Pascasarjana Hukum Keluarga Islam (HKI) pada hari Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses akreditasi yang dilaksanakan oleh asesor dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sebagai bentuk penilaian komprehensif terhadap kualitas penyelenggaraan program studi.
Kegiatan asesmen dimulai sejak pagi hari di lingkungan kampus INU Tasikmalaya, dengan dihadiri oleh rektor, dosen, tenaga kependidikan, ketua PC NU kota Tasikmalaya dan kemanag. Suasana akademik tampak terasa hangat dan antusias dalam menyambut kehadiran para asesor.
Rektor INU Tasikmalaya, Dr. H. Pepep Puad Muslim, M. Si, mengatakan ” Ini menjadi sejarah untuk Institut nahdhatul ulama tasikmalaya dengan telah di assesment lapangan pascasarjana HKI tadi, beliau sangat antusias dan memberikan harapan untuk terus maju mengembangkan mutu kualitas pendidikan tinggi nahdlatul ulama tasikmalaya.”ujarnya.

Asesmen lapangan ini meliputi telaah terhadap dokumen akademik dan kelembagaan, observasi sarana dan prasarana, serta diskusi mendalam mengenai kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan capaian lulusan. Tidak hanya sebagai bentuk evaluasi, asesmen ini juga menjadi sarana refleksi dan perbaikan berkelanjutan bagi Prodi HKI.
Tim asesor Sri Lumatus Sa’adah berharap Dengan adanya pasca sarjana hukum keluarga islam, bisa melahirkan akademisi yang peduli terhadap persoalan di masyarakat sehingga bisa memberikan solusi terhadap apa yang di minta oleh masyarakat terutama di bidang hukum keluarga.
Dengan terlaksananya asesmen ini, diharapkan Prodi HKI Pascasarjana INU Tasikmalaya semakin unggul dan adaptif dalam menghadapi tantangan zaman, serta dapat memperkuat perannya sebagai pusat kajian dan pengembangan keilmuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia.
Penulis : Nizar Hanafi Mahasiswa Prodi KPI INU Tasikmalaya
Tinggalkan Komentar